Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini

Gregorius Ronald Tannur menahan tangis meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja, dalam sidang suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
RONALD TANNUR - Gregorius Ronald Tannur dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus suap vonis bebas yang menjerat ibunya Meirizka Widjaja, pengacara Lisa Rachmat dan Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam sidang ini Ronald menahan tangis ketika meminta maaf kepada ibunya yang harus duduk sebagai terdakwa. 

Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved