Anak Legislator Bunuh Pacar
Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini
Gregorius Ronald Tannur menahan tangis meminta maaf kepada ibunya, Meirizka Widjaja, dalam sidang suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.