Abdul Ghani Kasuba Meninggal
Penantian Abdul Ghani Kasuba 15 Bulan di Rutan Ternate, Menunggu Putusan Kasasi hingga Ia Meninggal
Kasasi yang diajukan Abdul Ghani Kasuba terkait putusan PT Maluku Utara yang menguatkan putusan PN Ternate tak kunjung turun hingga Kasuba meninggal.
"Hanya saja kondisi AGK belum memungkinkan, dari situ mereka belum bisa limpahkan berkas perkara," jelasnya.
Dengan begitu secara otomatis status Abdul Ghani Kasuba masih tersangka jika dilihat dari pasal 77 KUHP.
"Ketika meninggal, seseorang sebagai tertuduh tidak bisa lagi membebankan pertanggungjawaban pidana maka gugur dengan sendirinya," tuturnya.
Walaupun ini kewenangan dari penyidik KPK, kata Hairun Rizal, tim hukum menghormati namun diharapkan penyidik KPK bisa mencabut status tersangka dalam perkara TTPU ini.
"Kami tetap hormati putusan dari JPU dan penyidik KPK namun harapan keluarga bisa cabut status tersangka," harapnya.
Kasus yang Menjerat Kasuba
Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).
Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK.
Ghani bersama dengan 18 orang pejabat Pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.
Ghani diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Seiring berjalannya waktu, Abdul Ghani Kasuba menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dia divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, Kamis (26/9/2024).
(TribunTernate.com/Randi Basri/Sansul Sardi) (Tribunnews.com/Wik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.