Minggu, 5 Oktober 2025

Abdul Ghani Kasuba Meninggal

Penantian Abdul Ghani Kasuba 15 Bulan di Rutan Ternate, Menunggu Putusan Kasasi hingga Ia Meninggal

Kasasi yang diajukan Abdul Ghani Kasuba terkait putusan PT Maluku Utara yang menguatkan putusan PN Ternate tak kunjung turun hingga Kasuba meninggal.

Penulis: Dewi Agustina
Tribunternate.com/Randi Basri
GHANI KASUBA MENINGGAL - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024). Kasasi yang diajukan Abdul Ghani Kasuba terkait putusan PT Maluku Utara yang menguatkan putusan PN Ternate tak kunjung turun hingga Kasuba meninggal. 

Dia mengaku, untuk saat ini status Abdul Ghani Kasuba belum bisa dikatakan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi, sebab belum ada keputusan tetap atau inkrah karena keberatan masih di MA.

"Akibatnya selaku tim hukum, kami menilai AGK belum bisa dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap maupun gratifikasi," tandasnya.

Baca juga: Kata KPK soal David Glen Bakal jadi Saksi di Sidang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Penantian Putusan Kasasi

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Saifullah Fadel mengatakan, Abdul Ghani Kasuba sudah menjalani masa tahanan di Rutan Ternate kurang lebih 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan terhitung sejak 19 Desember 2023. 

Selama menjalani masa tahanan, Abdul Ghani Kasuba tercatat beberapa kali dibentarkan karena sakit.

Namun begitu upaya pelayanan kesehatan di Rutan juga diberikan dengan baik. 

"Kami lihat selama di Rutan Ternate AGK mematuhi semua ketentuan yang ada di Rutan Ternate. Ia juga pernah tercatat sudah 8 kali dirawat inap dan 3 kali rawat jalan," kata Saifullah, Sabtu (15/3/2025). 

Sejak ditahan di Rutan, Abdul Ghani Kasuba tercatat sudah 6 kali keluar masuk rumah sakit di Kota Ternate. 

Penghapusan Status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Saifullah mengatakan, status Abdul Ghani Kasuba harus dihapuskan dari registrasi karena telah meninggal.

"Statusnya meninggal dunia jadi kita akan hapus dari registrasi sebagai WBP di Rutan Ternate," katanya. 

Dia menuturkan, administrasi penghapusan WBP akan diserahkan ke pihak keluarga Abdul Ghani Kasuba

Saifullah menjelaskan, selama berada di Rutan Ternate statusnya Abdul Ghani Kasuba masih tahanan Mahkamah Agung (MA) karena kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba masih mengajukan upaya kasasi ke MA. 

Harapan Keluarga terkait Kasus TPPU

Sementara itu pihak keluarga Abdul Ghani Kasuba berharap penyidik KPK mencabut status tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal mengatakan, pihak keluarga Abdul Ghani Kasuba minta kepada penyidik KPK agar bisa mencabut status tersangka dalam perkara TTPU ini.

"Memang awalnya status AGK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Bahkan dua pekan kemarin KPK sempat mendatangkan dokter dari IDI untuk cek kesehatan AGK," kata Hairun Rizal.

Ia menuturkan, kedatangan KPK untuk limpahkan berkas perkara TTPU ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved