Senin, 6 Oktober 2025

Revisi UU TNI

Jelaskan Tiga Perubahan Kunci, Dasco Jawab Narasi Miring Pembahasan RUU TNI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penolakan terhadap pembahasan RUU TNI ini berkembang di media soal

Tribunnews/Fersianus Waku
REVISI UU TNI - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dasco menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan reshuffle atau perombakan kabinet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI merespons pembahasan revisi Undang-undang TNI yang menjadi polemik di masyarakat.

Apalagi, pembahasan RUU TNI ini terkesan terburu-buru dan dilakukan secara diam-diam.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, penolakan terhadap pembahasan RUU TNI ini berkembang di media soal tidak sesuai dengan substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada.

Dimana, kata Dasco, hanya ada tiga (3) pasal yang menjadi perubahan. 

Pertama, pasal 3 mengenai kedudukan TNI. Perubahan ini bersifat internal yang tertuang dalam ayat 1, pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Lalu, ayat dua, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/3/2025)

Kemudian, pasal 53 tentang usia pensiun yang mengacu pada Undang-Undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. 

Lalu, pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. 

Dimana, pada saat ini sebelum direvisi ada 10 jabatan yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan.

Hal ini kemudian dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung.

“karena ada di situ Jaksa Agung pidana militer yang di Undang-Undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, Di sini kita masukkan,” kata Dasco.

“Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi.“

“Kemudian selain itu pada pasal 47 ayat 2 selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagai pada mana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan,” sambung dia.

Ketua Harian Partai Gerindra ini pun menepis narasi yang tak sesuai substansi yang beredar di media sosial dan masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved