Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Didakwa Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa, Negara Rugi Rp 1,1 M
Untuk menghindari regulasi yang berlaku, proyek pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu dibagi menjadi 11
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2023. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terakwa Prasetyo Boeditjahjono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025).
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara," kata jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Menurut Jaksa, Prasetyo yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada masa itu, memerintahkan Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Proyek tersebut rencananya akan didanai melalui SBSN-PBS TA 2017 yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), namun belum memenuhi beberapa persyaratan dasar.
"Padahal, masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi," ujar jaksa.
Baca juga: MAKI Gugat KPK Soal Penanganan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas yang Dinilai Mangkrak
Untuk menghindari regulasi yang berlaku, proyek pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu dibagi menjadi 11 paket pengerjaan, masing-masing dengan nilai di bawah Rp 100 miliar.
Hal ini dilakukan dengan tujuan menghindari aturan yang mewajibkan prosedur yang lebih ketat.
Selain itu, Jaksa juga mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender.
Dalam salah satu pertemuan yang digelar, Prasetyo diduga memberikan informasi terkait persyaratan yang hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana, perusahaan milik Freddy Gondowardojo, yang secara tidak langsung mengarahkan kemenangan kepada pihak tertentu.
"Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki oleh Freddy Gondowardojo," ucap jaksa.
Baca juga: Identitas 3 Polisi yang Tewas Ditembak Saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Termasuk Kapolsek
Prasetyo juga diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas sebagai bentuk ikat janji atau Commitment Fee dari pihak-pihak yang memenangkan tender tersebut.
Tindakannya ini diyakini telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,6 miliar.
"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu: Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp 2.600.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," jelas jaksa.
Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dirjen Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Prasetyo Boeditjahjono
korupsi
suap
jalur kereta api Besitang-Langsa
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Hari ini Ojol Demo Aksi 179 di Kemenhub, Istana dan DPR, Tuntut Menhub Dudy Purwaghandi Dicopot |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.