Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Berubah di Revisi UU TNI, Termasuk Usia Pensiun

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

|
Tangkap Layar Kompas TV
REVISI UU TNI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan keterangan terkait pasal-pasal yang direvisi di Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada konferensi pers, Senin (17/3/2025). Konferensi pers terkait revisi UU TNI disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan Komisi I dan perwakilan fraksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan keterangan terkait pasal-pasal yang direvisi di Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Konferensi pers terkait revisi UU TNI disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan Komisi I dan perwakilan fraksi.

Dasco mengatakan, di media sosial banyak beredar draf RUU TNI yang tidak sesuai dengan yang dibahas di Komisi I.

Dasco menyebut, ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

Pasal 3

Pasal 3 dalam UU TNI mengatur tentang kedudukan TNI.

"Yaitu ayat 1 misalnya, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden, itu tidak ada perubahan."

"Kemudian ayat 2, kebijakan dan strategi pertahanan serta dudukan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan."

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," jelas Dasco.

Pasal 53

Pasal 53 mengatur tentang usia pensiun.

Baca juga: Revisi UU TNI Dibahas Tertutup, Pengamat Jamiluddin Ritonga: demi Akomodir Kepentingan Elite 

Menurut keterangan Dasco, mengacu pada UU institusi lain, akan ada kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.

"Yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun, perinciannya kita akan bagikan kepada teman-teman media," ujarnya.

Pasal 47

Pasal 47 mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil tertentu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan