Selasa, 30 September 2025

Revisi UU TNI

DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Berubah di Revisi UU TNI, Termasuk Usia Pensiun

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.

|
Tangkap Layar Kompas TV
REVISI UU TNI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberikan keterangan terkait pasal-pasal yang direvisi di Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada konferensi pers, Senin (17/3/2025). Konferensi pers terkait revisi UU TNI disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, didampingi pimpinan Komisi I dan perwakilan fraksi. 

Sebelum direvisi, ada 10 pos yang bisa ditempati prajurit TNI aktif dan akan ditambahkan.

"Kemudian ada penambahan, karena di masing-masing institusi, di undang-undangnya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam revisi UU TNI."

"Seperti Kejaksaan Agung misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Pidana Militer, yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," ungkapnya.

Kemudian pada ayat 2, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Jadi dalam revisi UU TNI itu hanya ada tiga pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47, jadi enggak ada pasal-pasal lain yang beredar di media sosial."

"Kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda," pungkas Dasco.

Berikut daftar 16 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif dalam Pasal 47 RUU TNI:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara
  3. Dewan Pertahanan Nasional
  4. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  5. Intelijen Negara
  6. Siber dan/atau Sandi Negara
  7. Lembaga Ketahanan Nasional
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Pengelola Perbatasan
  11. Kelautan dan Perikanan
  12. Penanggulangan Bencana
  13. Penanggulangan Terorisme
  14. Keamanan Laut
  15. Kejaksaan Republik Indonesia
  16. Mahkamah Agung.

Aturan sebelum direvisi:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung.

Baca juga: Kritik Sana-sini Pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah: Rakyat Makin Antipati, Langgar Prinsip Efisiensi

Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tidak akan mengembalikan peran dwifungsi ABRI yang berlaku pada masa Orde Baru (Orba).

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menganggap bahwa revisi UU TNI berpotensi membawa kembali dwifungsi ABRI.

"Beberapa teman-teman dari LSM, seperti Setara dan Imparsial, sudah kami undang untuk berdiskusi. Mereka khawatir bahwa dwifungsi ABRI akan kembali seperti masa Orba. Namun, menurut saya, hal tersebut bisa dibatasi melalui undang-undang yang ada," kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Utut menambahkan, perubahan sejarah tidak bisa diputar balik, seperti halnya di negara-negara lain yang pernah mengalami perubahan sistem politik.

Dia juga memberi contoh negara-negara yang tidak dapat kembali ke sistem politik yang telah berubah.

"Saya minta maaf, saya lebih tua dari adik-adik sekalian, dan tidak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Seperti di Soviet, meskipun yang tua-tua masih ingin kembali ke komunisme, itu tidak mungkin terjadi," ucap Utut.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan