Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kala Ahok Tahunya Kinerja Pertamina Selalu Bagus, Kaget saat Kejagung Temukan Ada Fraud

Ahok mengaku dirinya selalu mendapat laporan bahwa kinerja Pertamina selalu bagus. Namun berujung kaget ketika Kejagung menemukan adanya fraud.

Tribunnews/Jeprima
DIPERIKSA KEJAGUNG - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina yang juga Mantan Guberbnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi Pertamina di Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025). Mantan Komisaris Utama PT Pertamina yang juga Mantan Guberbnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 selama kurang lebih 8 jam. Ahok mengaku dirinya selalu mendapat laporan bahwa kinerja Pertamina selalu bagus. Namun berujung kaget ketika Kejagung menemukan adanya fraud atau penipuan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku kaget terkait temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memperlihatkan adanya fraud atau penipuan dalam perusahaan pelat merah tersebut.

Padahal, saat masih menjabat sebagai Komut PT Pertamina, laporan terkait kinerja Pertamina selalu bagus menurut Ahok.

Pernyataan ini muncul setelah dirinya diperiksa 9 jam oleh penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023, Kamis (13/3/2025).

"Nah jadi saya minta data, saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat, silahkan Kejagung untuk meminta dari Pertamina."

"Tapi ibaratnya saya cuma punya sekaki, dia sudah sampai kepala. Saya juga kaget dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa dia jelasin, saya juga kaget," ujarnya di Gedung Kejagung, Kamis malam.

Ahok pun mengakui bahwa wewenangnya saat menjadi Komut Pertamina tidak sampai pada ranah teknis seperti operasional di subholding seperti Pertamina Patra Niaga.

Dia menyebut hanya berwenang memonitoring dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

"Nah itu kan soal untung rugi, untung rugi doang," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahok juga menyebutkan perlunya Kejagung memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, terkait kasus ini.

Baca juga: Alasan Kejagung Tidak Tetapkan Ahok Tersangka Usai Diperiksa Kemarin

Hal tersebut lantaran Alfian merupakan orang lama di Pertamina. Dia sempat dipindah dari PT Pertamina Patra Niaga ke PT Pertamina Persero sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.

"Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama."

"Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya," kata Ahok.

Kejagung: Ahok Tahu Kegiatan Ekspor-Impor Minyak Mentah

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan Ahok sebenarnya mengetahui adanya kegiatan ekspor dan impor minyak mentah.

"Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita."

"Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang," kata Harli.

Hanya saja, Harli menegaskan meski Ahok mengetahui aktivitas tersebut, tetapi tak langsung membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu, ditetapkan menjadi tersangka.

“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” ujar Harli.

Harli mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Ahok usai mendapatkan data-data tambahan dari Pertamina, baik itu catatan rapat atau data lainnya. 

“Penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok) ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi kepada penyidik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.

Mereka adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; danDirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Lalu ada, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne; Beneficiary owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

Baca juga: Fakta Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pertamina, Akui Kaget hingga Bongkar Alasan Diperiksa 8 Jam

Kejagung menegaskan para tersangka ini telah merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun dengan rinciannya yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah lewat DMUT atau Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Lalu, adapula kerugian impor BBM lewat DMUT atau Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai dengan prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.

Tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. 

Karena itu, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved