Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Jaksa Sebut Hasto Peroleh Info KPK Bakal Lakukan OTT, lalu Suruh Harun Masiku Rendam HP dan Kabur

Jaksa menyebut Hasto mengetahui bocoran informasi soal KPK melakukan OTT. Sehingga, menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dan kabur.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SEKJEN PDIP HASTO - Penampakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat (14/3/2025). Ia menyebut perkara yang tengah dihadapi merupakan kriminalisasi politik. Jaksa menyebut Hasto mengetahui bocoran informasi soal KPK melakukan OTT. Sehingga, menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dan kabur.   

Dan kedua, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.

Dirinya juga sudah berupaya lepas dari status tersangka kasus dugaan Harun Masiku dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, keduanya berujung kandas.

Pada gugatan pertama, hakim menolak praperadilan Hasto karena seharusnya permohonan dibuat terpisah lantaran Hasto dijerat dalam dua kasus perbeda yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

Sementara, dalam gugatan praperadilan kedua, alasan hakim tidak mengabulkan karena berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke pengadilan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved