Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Jaksa Sebut Hasto Peroleh Info KPK Bakal Lakukan OTT, lalu Suruh Harun Masiku Rendam HP dan Kabur
Jaksa menyebut Hasto mengetahui bocoran informasi soal KPK melakukan OTT. Sehingga, menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dan kabur.
Hasto menganggap hal tersebut membuatnya sebagai tahanan politik alih-alih tahanan korupsi.
"Bahwa apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Saya adalah tahanan politik," ujarnya.
Hasto juga menyebut bahwa seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya dari jaksa adalah produk daur ulang terhadap putusan hukum sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia mengungkapkan ada manipulasi fakta hukum yang tertuang dalam dakwaan jaksa tersebut.
"Setidaknya minimum ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," tegasnya.
Hasto juga turut mengomentari pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Kejaksaan yang dinilai terlalu dipaksakan.
Pasalnya, dia menyebut ada saksi meringankan yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari. Tetapi saya sengaja dikebut hanya kurang lebih dua minggu, mengapa? sebab untuk menggugurkan praperadilan kedua," kata Hasto.
Dia juga mengungkapkan bahwa memproses kembali perkara yang sudah inkrah justru menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang sudah diputuskan sebelumnya.
"Inilah muatan kriminalisasi politik," tegasnya.
Baca juga: Makna di Balik Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR RI, PDIP Akan Bela Mati-matian Hasto?
Hasto kembali menegaskan bahwa ditersangkakannya dirinya akibat adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
Dia mengatakan akan menghadapinya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.
"Jadi mohon doanya. Saya akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujarnya.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus tindak pidana korupsi.
Pertama, kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.