Pengangkatan CPNS
DPR: Keputusan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Bakal Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah akan mengumumkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 paling lambat pekan depa
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah akan mengumumkan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 paling lambat pekan depan.
Polemik pengangkatan CPNS menjadi ramai dibicarakan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
Ditetapkan bahwa penentuan waktu pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
"Kita akan mendengarkan hasilnya mungkin paling lambat minggu depan dari pemerintah keputusan tentang percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK," ujar Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
Dasco mengatakan DPR RI telah berkomunikasi dengan pemerintah terkait mundurnya jadwal pengangkatan CPNS-PPPK.
Mereka meminta pemerintah membuat simulasi percepatan pendataan agar pengangkatan bisa dipercepat.
"Dua hari yang lalu, DPR sudah memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan hasil rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB beberapa waktu yang lalu, dan BKN,"
"Kami meminta pemerintah melakukan simulasi-simulasi untuk mempercepat pendataan, merapikan pendataan, dan juga mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK agar bisa dilakukan lebih cepat dan semua di tahun 2025," sambungnya.
Bakal Diumumkan Prabowo
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengatakan sudah ada solusi atas penundaan pengangkatan CPNS 2024 ini.
Gibran meminta para CASN untuk menunggu informasi lebih lanjut.
Baca juga: Pemerintah Disebut Punya Alasan Kuat, Juru Bicara PSI Pahami Penundaan Pengangkatan CPNS
"Sudah sudah sudah ada solusinya ya. Tunggu saja," kata Gibran, saat berkunjung ke SMAN 66 Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Gibran menuturkan informasi tentang solusi pengangkatan CASN ini akan disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dengan kementerian terkait.
"Nanti Pak Presiden dan kementerian terkait yang memberikan update," tuturnya.
Rini Widyantini mengatakan tindak lanjut keputusan pengangkatan CPNS ini melalui instruksi presiden (inpres).
"Sudah dilaporkan. Nanti akan ada instruksi presiden," kata Rini Senin (10/3/2025).
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Para CASN sendiri menolak lantaran sudah mengajukan resign atau mengundurkan diri perusahaan tempat mereka bekerja.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan solusi untuk CASN yang terlanjur resign agar kembali kerja di tempat lama.
BKN membuka peluang untuk membantu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang terlanjur resign agar bisa kembali bekerja di perusahaan lamanya dengan komunikasi dengan perusahaan lama tempat mereka bekerja.
"Ini banyak masukan kepada saya untuk menunjukkan empati dari pemerintah karena ada yang sudah terlanjur keluar dari pekerjaannya dan sekarang menganggur sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS," kata Kepala BKN Zudan Arif, Senin (10/3/2025).
Zudan mengatakan bantuan yang diberikan berupa komunikasi dengan perusahaan lama melalui pemangku kepentingan terkait.
Ia membuka ruang pendapat dan solusi dari para pemangku kepentingan itu.
Apabila para pemangku kepentingan terkait menyetujui usulan itu, ia akan meminta para instansi kementerian/lembaga bisa mendata perusahaan para CPNS yang terlanjur mengundurkan diri tersebut untuk dihubungi oleh BKN.
Jika CPNS tersebut sebelumnya bekerja di badan usaha milik negara (BUMN), Zudan menuturkan pihaknya akan menghubungi Kementerian BUMN agar CPNS itu bisa kembali bekerja untuk sementara waktu.
Sementara itu, apabila CPNS tersebut sebelumnya bekerja di perusahaan swasta atau badan usaha milik daerah (BUMD), maka BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).
Namun, solusi itu lagi-lagi dinilai tak memuaskan para CASN 2024.
Pengamat bahkan ada yang menilai bahwa solusi tersebut dinilai tak realistis dan sulit diimplementasikan.
(Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.