Pengangkatan CPNS
Pemerintah Putuskan Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal terbaru pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal terbaru pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK.
Untuk CPNS 2024, pengangkatan paling lambat bulan Juni 2025.
Sementara PPPK 2024, paling lambat Oktober 2025.
"Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan pada Oktober 2025," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Penyelesaian pengangkatan CASN ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta instansi terkait.
"Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian dan lembaga/instansi terkait," kata Prasetyo.
Kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah, Bapak Presiden memberi petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut," lanjutnya.
Awalnya, usul penetapan NIP CPNS 2024 dijadwalkan rampung pada 23 Maret 2025 berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Sementara itu, berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, usul penetapan NI PPPK tahap satu dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2025 untuk tahap pertama dan 31 Juli 2025 untuk tahap kedua.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Semua di Tahun 2025
Kemudian pemerintah mengumumkan penyesuaian.
Penyesuaian itu berdasarkan pada kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN pada 5 Maret 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Dari penyesuaian tersebut sempat diputuskan pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025. Sementara, PPPK pada 1 Maret 2026.
(Tribunnews.com/Milani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.