Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menggelar sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menggelar sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (14/3/2025). 

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku pada 2020 lalu.

Tak hanya itu, ia juga didakwa melakukan suap dalam upaya membuat Harun Masiku menjadi caleg DPR terpilih. 

"Saudara terdakwa atas dakwaan penuntut umum apakah sudah mengerti?" tanya hakim ketua Rios Rahmanto di persidangan yang kemudian dijawab sudah oleh Hasto. 

Hakim kemudian menanyakan atas dakwaan tersebut penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Baca juga: Jaksa Ungkap, Hasto dan Harun Masiku Pernah Bertemu di Ruang Kerja eks Ketua MA Hatta Ali Tahun 2019

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail tegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi. 

"Kami hendak mengajukan keberatan surat dakwaan ini," kata Maqdir. 

Di persidangan Maqdir meminta waktu 10 hari untuk menyusun eksepsi.

Baca juga: Hasto Kristiyanto: Inilah Kriminalisasi Politik

Namun, majelis hakim memutuskan hanya 7 hari. 

"Jadi sesuai KUHP kami batasi 7 hari. Kita beri kesempatan seminggu tanggal 21 Maret," jelas hakim Rios. 

"Saya yakin penasihat hukum yang kompeten bisa menyelesaikan dalam waktu seminggu membuat eksepsi," ucapnya. 

Diketahui terdapat dua berkas perkara Hasto yang harus dihadapinya yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved