Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menggelar sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.