Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menggelar sidang perdana perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG DAKWAAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. 

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved