Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Dakwaan Hasto: Suruh Harun Masiku Rendam HP dan Kabur, Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta

Berikut dakwaan Hasto dalam kasus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 di mana dirinya turut memberikan suap.

Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Hatta Ali, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Jumat (14/3/2025). Hasto mengenakan setelan jas hitam dibalut rompi tahanan KPK warna oranye, dan syal biru tua yang mengalung di lehernya. Berikut dakwaan Hasto dalam kasus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 di mana dirinya turut memberikan suap. 

Setelah adanya perintah tersebut, Nurhasan bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekira pukul 18.35 WIB.

Selanjutnya, KPK disebut tidak bisa melacak handphone Harun Masiku pada pukul 18.52 WIB.

Lantas, penyidik KPK pun memantau keberadaan Harun Masiku lewat ponsel milik Nurhasan dan terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK."

"Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidka berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa.

Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved