Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab
Penjelasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, soal status Letkol Teddy. Menurut dia, Letkol Teddy tidak perlu mundur.
Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.
10 jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.
"Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun," tukas dia.
Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:
1. Koordinator Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung, dan
15. Mahkamah Agung
Cerita Seskab Letkol Teddy Kirim Surat dari Prabowo ke Budi Gunawan Hingga Sri Mulyani |
![]() |
---|
Prabowo Tulis Surat kepada Para Menteri yang Terkena Reshuffle, Apa Isinya? |
![]() |
---|
Kala Prabowo Puji Aksi Heroik Anjing Selamatkan Tuannya saat Banjir Bali: Kamu Pahlawan |
![]() |
---|
Prabowo Akan Berpidato Setelah Donald Trump Dalam Sidang Umum PBB, Hanya Diberi Waktu 15 Menit |
![]() |
---|
Pengamat Soroti Sosok Teddy Indra Wijaya di Balik Kebijakan Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.