Minggu, 5 Oktober 2025

Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer karena Jabat Seskab

Penjelasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, soal status Letkol Teddy. Menurut dia, Letkol Teddy tidak perlu mundur.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SOAL LETKOL TEDDY -Penjelasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, soal status Letkol Teddy. Menurut dia, Letkol Teddy tidak perlu mundur. 

Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

10 jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

"Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun," tukas dia.

Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

1. Koordinator Bidang Polkam


2. Pertahanan Negara


3. Sekretariat Militer Presiden 


4. Intelijen Negara


5. Sandi Negara

6. Lemhannas


7. Dewan Pertahanan Nasional 

8. SAR Nasional


9. Narkotika Nasional

10. Kelautan dan Perikanan


11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung, dan

15. Mahkamah Agung

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved