Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kuasa Hukum Tom Lembong Pertimbangkan Minta Eks Mendag Lain Jadi Saksi di Persidangan

Eks Mendag Tom Lembong telah ditetapkan menjadi terdakwa dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
EKSEPSI DITOLAK - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Pada persidangan hari ini hakim menolak eksepsi dari terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya. 

“Sesuai dengan masa jabatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Secara cermat jelas dan lengkap dengan telah menyebutkan tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan,” kata jaksa di persidangan 

Sehingga kata jaksa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa Tom Lembong. 

“Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS 06 tanggal 25 Februari 2025 atas nama terdakwa Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya.

Atas hal itu jaksa menilai keberatan penasihat hukum atau terdakwa Tom Lembong tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan dan ditolak.

“Bahwa kesimpulan penuntut umum terhadap dalil keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan majelis hakim,” terang JPU.

Kemudian jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum atau terdakwa Tom Lembong.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara demikian pendapat penuntut umum,” tandasnya.

Sementara itu pada persidangan hari ini, Kamis (13/3/2025) hakim telah menolak eksepsi dari terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya. Persidangan dilanjut memeriksa pokok perkara Kamis pekan depan. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved