Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kuasa Hukum Tom Lembong Pertimbangkan Minta Eks Mendag Lain Jadi Saksi di Persidangan

Eks Mendag Tom Lembong telah ditetapkan menjadi terdakwa dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
EKSEPSI DITOLAK - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Pada persidangan hari ini hakim menolak eksepsi dari terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pertimbangkan meminta majelis hakim perintahkan jaksa bisa hadirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Periode 2017-2023 jadi saksi di persidangan perkara dugaan korupsi impor gula. 

Diketahui Eks Mendag Tom Lembong telah ditetapkan menjadi terdakwa dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Saat ini perkara tersebut tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

"Itu nanti juga sudah merupakan pertimbangan kami (minta dihadirkan Mendag lainnya). Karena begini harus dianggap sama. Karena prosesnya sama," kata Ari kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). 

"Sebelum dan sesudah Pak Tom, prosesnya sama persis. Jadi kalau Pak Tom salah, maka (Mendag lain) salah semua," lanjutnya. 

Tapi kalau Tom Lembong benar, kata Ari, maka Mendag lainnya benar semua. 

"Harus begitu cara berpikirnya. Karena tidak ada yang membedakan antara kebijakan Pak Tom dengan kementerian yang lainnya. Baik yang sebelum maupun sesudahnya. Termasuk dari periode 2016 sampai kepada periode 2023 semuanya sama," tegasnya. 

Daftar Menteri Perdagangan  Periode 2017-2023 :

  • Tom Lembong:  Menteri Perdagangan RI mulai menjabat  12 Agustus 2015- 27 Juli 2016 
  • Enggartiasto Lukita : Menteri Perdagangan RI  dari 27 Juli 2016 - 20 Oktober 2019    
  • Agus Suparmanto : Menteri Perdagangan RI  dari  23 Oktober 2019 - 23 Desember 2020    
  • Muhammad Lutfi :  Menteri Perdagangan RI  dari  23 Desember 2020- 15 Juni 2022
  • Zulkifli Hasan :    Menteri Perdagangan RI  dari 15 Juni 2022- 20 Oktober 2024

Sementara itu pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Adapun hal itu disampaikan pada sidang mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Mulanya jaksa membacakan eksepsi dari Tom Lembong atau kuasa hukumnya yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Karena tidak menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan sejak tahun 2015 sampai 2023.

“Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Penetapan Penahanan menjadi satu kesatuan dengan Surat Dakwaan. Melainkan, penuntut umum hanya menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana a quo yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016,” kata jaksa di persidangan membacakan eksepsi dari Tom Lembong.

Jaksa menerangkan bahwa penuntut umum dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Tom Lembong telah menguraikan perbuatan terdakwa dalam kurun waktu tempus delicti. 

“Sesuai dengan masa jabatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Secara cermat jelas dan lengkap dengan telah menyebutkan tindak pidana yang dilakukan, siapa yang melakukan, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana tindak pidana dilakukan,” kata jaksa di persidangan 

Sehingga kata jaksa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa Tom Lembong. 

“Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDS 06 tanggal 25 Februari 2025 atas nama terdakwa Tom Lembong telah memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya.

Atas hal itu jaksa menilai keberatan penasihat hukum atau terdakwa Tom Lembong tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan dan ditolak.

“Bahwa kesimpulan penuntut umum terhadap dalil keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut untuk dikesampingkan majelis hakim,” terang JPU.

Kemudian jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum atau terdakwa Tom Lembong.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara demikian pendapat penuntut umum,” tandasnya.

Sementara itu pada persidangan hari ini, Kamis (13/3/2025) hakim telah menolak eksepsi dari terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya. Persidangan dilanjut memeriksa pokok perkara Kamis pekan depan. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved