Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Hasto Kristiyanto Gunakan Data Tidak Akurat

Selain itu, Febri juga menanggapi dakwaan yang menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan pertemuan tidak resmi dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawa

Penulis: Fersianus Waku
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
KUASA HUKUM HASTO - Dua pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yaitu Arman Hanis dan Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Hasto saat sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Mereka tampak saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (12/3/2025). 

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus tindak pidana korupsi.

Pertama, kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Dan kedua, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.

Secara terpisah, KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan berargumen di ruang publik, karena hal tersebut seharusnya dibahas di persidangan.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa semua tudingan akan dijawab di persidangan yang dapat disaksikan oleh masyarakat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved