Senin, 6 Oktober 2025

Golkar Soroti 4 Pasal di RUU TNI: Penambahan Usia Pensiun hingga Kedudukan Prajurit di Jabatan Sipil

Golkar menyoroti beberapa pasal di dalam Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER RUU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyatakan, saat ini tengah menyoroti beberapa pasal di dalam Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

"Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior," jelasnya.

Nurul menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI, sehingga institusi pertahanan negara ini dapat lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

“Kami ingin memastikan bahwa TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan nasional,” pungkasnya.

Berikut usulan perubahan usia pensiun dalam revisi UU TNI:

Tamtama menjadi 56 tahun

Bintara menjadi 57 tahun

Perwira hingga Letnan Kolonel menjadi 58 tahun

Kolonel menjadi 59 tahun

Perwira bintang 1 menjadi Maksimal 60 tahun

Perwira bintang 2 menjadi Maksimal 61 tahun

Perwira bintang 3 menjadi Maksimal 62 tahun

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP), saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI membahas Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Landasan adanya usulan tersebut kata dia, karena saat ini institusi TNI mengalami kekurangan personel yang energik untuk mengisi jabatan komandan.

"Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan," kata Agus dalam rapat di ruang Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Menurut Agus, banyak perwira TNI yang memiliki potensi memimpin sebagai komandan pasukan namun baru bisa menjabat di usia tua.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved