Dugaan Korupsi Dana CSR
Golkar Jawa Barat Mengaku Kesulitan Hubungi Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK
DPD Golkar Jabar mengaku kesulitan menghubungi Ridwan Kamil setelah rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM - Eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) sulit untuk dihubungi setelah rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) lalu.
Padahal, Bidang Advokasi DPP Golkar bisa memberikan pendampingan hukum jika Ridwan Kamil membutuhkannya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Golkar Jabar, MQ Iswara, pada Kamis, 13 Maret 2025.
"Ya, kami dari DPP Golkar akan menawarkan kepada Pak RK untuk memberikan bantuan hukum, karena beliau adalah kader Partai Golkar," ujar Iswara, dikutip dari Tribun Jabar.
Hanya saja, pihaknya kesulitan untuk menghubungi bekas Wali Kota Bandung itu.
Menurutnya, internal Partai Golkar sempat mencoba menghubungi RK lewat keluarganya, tetapi hasilnya nihil.
"Sampai hari ini kita masih berusaha menghubungi, baik ke Pak RK melalui keluarganya. Jujur sampai hari ini kami belum bisa berkomunikasi," ucapnya.
Iswara mengaku prihatin atas kabar yang menimpa Ridwan Kamil.
Namun, pada prinsipnya, jelas Iswara, proses hukum harus dihormati.
"Tentunya kami prihatin, tapi tentunya kami serahkan pada proses hukum yang berlaku, kita ikuti sajalah ya, kemarin itu baru penggeledahan dan KPK juga menjelaskan statusnya baru sebagai saksi," ucapnya.
Adapun rumah RK digeledah terkait dengan dugaan kasus korupsi Bank Daerah.
Baca juga: Golkar Singgung soal Jabatan Ridwan Kamil di Partai saat Ditanya Kasus Bank Daerah: Masih Baru
Modus Korupsi
KPK telah mengungkap modus korupsi pengadaan iklan kepada sejumlah media dari bank BUMD Jawa Barat yang terjadi dalam periode 2021–2023 ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, modus yang digunakan adalah diduga terdapat penggelembungan harga iklan yang kemudian menjadi kick-back fee.
Sepanjang kurun waktu tersebut, bank BUMD Jabar menggelontorkan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pengadaan iklan.
Namun, pengadaan iklan itu diduga tak langsung kepada media, tetapi lewat sejumlah agensi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.