Minyak Goreng
Takaran MinyaKita Dipalsukan, Susi Pudjiastuti Beri Saran ke Presiden Prabowo: Bubarkan Kemendag!
Temuan Menteri Pertanian tentang kecurangan pada produk MinyaKita membuat heboh masyarakat hingga mantan menteri, Susi Pudjiastuti ikut buka suara.
"Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung," ungkap Kompol Rizka.
Dalam kasus ini, seorang tersangka dengan inisial AWI telah ditetapkan sebagai pemilik dan penanggung jawab atas praktik curang ini. Helfi menegaskan bahwa motif dari produsen adalah untuk meraup keuntungan pribadi.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk melakukan praktik tidak etis yang merugikan konsumen.
Pelaku kemudian dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar.
Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Polres Bogor Bongkar Gudang MinyaKita Palsu di Sukaraja Bogor, Trik Licik Terungkap
(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunnewsBogor.com/ Muamarrudin Irfani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.