Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
PDIP Sebut Hasto Tahanan Politik yang Dipaksa Diam: Hukum Dibajak Pihak Tertentu
PDIP menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan tahanan politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Terdapat dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan, yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk, dan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang kini masih buron.
Suap itu diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Demi memuluskan rencana tersebut, komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, menerima suap mencapai Rp600 juta.
Suap dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Uang sogokan itu kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku, dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
(Tribunnews.com/Milani/Alfarizy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.