Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kronologi Terungkapnya Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, AKBP Fajar Bayar Rp3 Juta

Begini Polda NTT bisa mengungkap kasus pencabulan oleh Kapolres Ngada terhadap bocah berusia enam tahun. Ternyata, AKBP Fajar membayar Rp3 juta.

Poskupang.com/ Charles Abar
KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini ia diamankan Propam buntut kasus pencabulan dan Narkoba. Begini Polda NTT bisa mengungkap kasus pencabulan oleh Kapolres Ngada terhadap bocah berusia enam tahun. Ternyata, AKBP Fajar membayar Rp3 juta. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar M. H. Silalahi dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda NTT membeberkan kronologi terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non aktif yaitu AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar M. H. Silalahi menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan ke pihaknya dan Mabes Polri tertanggal 23 Januari 2025.

Patar mengatakan isi dari laporan tersebut terkait dugaan pencabulan oleh anggota Polri aktif di wilayah Polda NTT pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang.

Dia menuturkan hal itu diketahui dari lampiran di mana pelaku memesan kamar dengan menggunakan foto kopi SIM.

“Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas foto kopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL. Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif,” katanya dalam konferensi pers di Polda NTT, dikutip dari Pos Kupang pada Rabu (12/3/2025).

Usai adanya laporan tersebut, Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan ke hotel terkait dan memintai keterangan tujuh orang saksi.

Dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik menyatakan apa yang ditemukan dengan laporan yang diterima saling berkecocokan.

“Pada tanggal 14 Februari kami mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024,” jelas Patar.

Setelah itu, temuan tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025.

AKBP Fajar pun lantas dipanggil dan diperiksa sehari berselang dan kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.

Saat diperiksa Bid Propam Polda NTT, AKBP Fajar mengakui perbuatannya.

Baca juga: Siasat Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Hotel Kupang Juni 2024

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” kata Patar.

AKBP Fajar Bayar Rp3 Juta

Pada kesempatan yang sama, Patar juga mengungkapkan AKBP Fajar memesan bocah perempuan tersebut dari seorang wanita berinisial F.

Adapun jasa F tersebut dibayar AKBP Fajar sebesar Rp3 juta.

“FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, AKBP Fajar pun dijerat dengan Pasal Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Beda Data soal Jumlah Korban

Berbeda dengan temuan Polda NTT, Dinas P3A Kota Kupang mengungkapkan korban kebiadaban AKBP Fajar tidak hanya satu tetapi ada tiga anak.

Adapun ketiga korban masing-masing berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

Plt Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan untuk korban yang berusia 3 tahun telah berada di bawah bimbingan orang tuanya.

”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya.

Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 

”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

AKBP Fajar juga Terjerat Kasus Narkoba, Urinenya Positif

Tak cuma kasus pencabulan, AKBP Fajar juga terjerat kasus narkoba setelah tes urine yang dilakukan terbukti positif.

Hal itu sempat disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra pada Selasa (4/3/2025).

"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," katanya.

Kombes Henry menambahkan bahwa AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dan masih dilakukan pendalaman.

"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," tambahnya.

Sebagian artikel telah tayang di Pos Kupang dengan judul "Polda NTT Beberkan Kronologi Penanganan Kasus Pencabulan yang Libatkan Kapolres Ngada"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Pos Kupang/Oby Lewanmeru/Alfons Nedabang)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved