Kamis, 2 Oktober 2025

Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Ini Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keras soal pelaporan yang dilayangkan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
JAMPIDSUS DILAPORKAN KE KPK - Wawancara Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar terkait laporan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu (12/3/2025). Harli mengatakan bahwa apabila terdapat satu insan Adhyaksa Diperlakukan Tak Adil maka menurutnya sama dengan satu instansi. 

Dikutip dari Kompas.com, Ronald mengatakan, dalam hasil penelitian Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas.

Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas," tutur dia.

Terakhir, ia meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat dari hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK, Terkait Kasus Apa?

"Ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin, yang merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi, bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta," ucap dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved