Kamis, 2 Oktober 2025

Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Ini Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keras soal pelaporan yang dilayangkan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
JAMPIDSUS DILAPORKAN KE KPK - Wawancara Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar terkait laporan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu (12/3/2025). Harli mengatakan bahwa apabila terdapat satu insan Adhyaksa Diperlakukan Tak Adil maka menurutnya sama dengan satu instansi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keras soal pelaporan yang dilayangkan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui Febrie dilaporkan ke KPK oleh sejumlah orang dari Koalisi Masyarakat Sipil atas tuduhan lakukan korupsi saat menangani sejumlah perkara besar.

Menyikapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari seperti apa laporan yang dilayangkan terhadap Febrie ke KPK tersebut.

Pasalnya menurut dia pelaporan yang terjadi saat ini bukan pertama kali pihaknya rasakan ketika tengah menangani suatu perkara.

"Yang pertama tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya. Karena terkait laporan seperti ini bukan yang pertama kali," kata Harli kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Kendati demikian, Kejagung kata Harli memastikan tetap berkomitmen dalam penengakkan hukum terutama terkait tindak pidana korupsi.

Sebab lanjut Harli hal itu juga bagian dari perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku pimpinan Korps Adhyaksa.

Tak hanya itu Harli pun juga menyiratkan bahwa pelaporan terhadap Febrie ini merupakan bentuk perlakuan yang tidak adil.

"Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi," tegasnya.

Dilaporkan ke KPK

Sebagaimana diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Koalisi tersebut terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Indonesian Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi diantaranya Kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU," kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.

Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.

"Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi," ujar dia.

Dikutip dari Kompas.com, Ronald mengatakan, dalam hasil penelitian Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas.

Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo, wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas," tutur dia.

Terakhir, ia meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat dari hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK, Terkait Kasus Apa?

"Ini dilakukan dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin, yang merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi, bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta," ucap dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved