Senin, 29 September 2025

Imparsial: Letkol Teddy dan Letjen Novi Helmy Harus Mundur Dari Dinas Militer

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan tidak ada tafsir lain bahwa Letkol Teddy dan Letjen Novi Helmy harus mudur dari dinas militer.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
IMPARSIAL - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra di Jakarta beberpa waktu lalu. Ia memandang Letkol Teddy dan Letjen Novi Helmy harus mudur dari dinas militer. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memandang tidak ada tafsir lain dari pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal perwira aktif yang menduduki jabatan di luar 10 Kementerian dan Lembaga yang ditentukan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Untuk itu, ia memandang Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya serta prajurit aktif lain yang masih menjabat harus mundur dari dinas keprajuritan.

Menurutnya pernyataan Panglima TNI tersebut sejatinya sudah sesuai dengan ketentuan pasal 47 UU TNI.

Politik hukum Pasal 47 tersebut, kata dia, adalah bahwa prajurit TNI aktif harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kemiliteran jika ingin menduduki jabatan sipil. 

Pengecualian, lanjutnya, hanya untuk 10 lembaga yang diatur dalam ayat (2) pasal 47 itu.

Baca juga: Apakah Letkol Teddy & Letjen Novi Helmy Harus Pensiun Usai Panglima TNI Bersikap? Ini Kata Mabes TNI

"Jadi, tidak ada tafsir lain selain bahwa Letkol Teddy, Letjen Novi dan perwira tinggi TNI lainnya yang masih aktif dan menjabat jabatan sipil di luar dari 10 Lembaga yang dikecualikan dalam pasal 47 ayat (2), mundur dari dinas aktif keprajuritan TNI atau kembali ke kesatuan TNI dengan meninggalkan jabatan di kementerian atau lembaga tersebut," kata Ardi saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).

"Tidak perlu menunggu revisi UU TNI rampung karena sejatinya yang disampaikan Panglima TNI kemarin adalah ketentuan pasal 47 UU TNI," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.

Baca juga: Respons Menhan Soal Posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab dalam RUU TNI, Perlukah Pensiun?

Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi terkait pengamanan mudik dan hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025). 

Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto juga turut mengkonfirmasi pernyataan Panglima TNI tersebut.

Ia menjabarkan Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.

Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.

"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan