Minggu, 5 Oktober 2025

Apakah Letkol Teddy & Letjen Novi Helmy Harus Pensiun Usai Panglima TNI Bersikap? Ini Kata Mabes TNI

Mereka di antaranya Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com/Wikipedia/Handout
DUA PERWIRA TNI - Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. (kiri) dan Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya. Bagaimana nasib keduanya serta perwira TNI lain yang masih menduduki jabatan sipil setelah Panglima TNI menyampaikan sikapnya? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menegaskan sikap bahwa perwira aktif TNI yang saat ini menduduki jabatan di kementerian dan lembaga di luar yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif militer.

Hal itu disampaikan Agus usai menghadiri rapat koordinasi terkait pengamanan mudik dan hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).

Terkait itu, belakangan terdapat sejumlah perwira TNI aktif yang disorot oleh masyarakat sipil karena menduduki jabatan di luar 10 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan UU TNI.

Mereka di antaranya Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Lantas, bagaimana nasib keduanya serta perwira TNI lain yang masih menduduki jabatan sipil setelah Panglima TNI menyampaikan sikapnya?

Markas Besar TNI dalam hal ini Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menegaskan sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di instansi pemerintahan tertentu.

"Yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Pertahanan Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung," kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (12/3/2025).

Ia mengatakan penempatan prajurit TNI aktif di luar instansi yang disebutkan dalam UU 34 (UU TNI) harus mengikuti mekanisme yang berlaku yaitu pensiun dini atau mengundurkan diri.

"TNI tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan patuh terhadap konstitusi. Jika ada perkembangan kebijakan atau revisi terkait aturan ini, tentu akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi terkait pengamanan mudik dan hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025). 

Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto juga turut mengonfirmasi pernyataan Panglima TNI tersebut.

Ia menjabarkan Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.

Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved