Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dirut Pertamina Ceritakan Dapat Pesan Khusus dari Prabowo saat Dipanggil di Istana
Dirut PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri menceritakan pesan yang ia dapat dari Presiden RI Prabowo Subianto saat dipanggil ke Istana.
"Tentunya ini adalah peristiwa yang memukul kita semua, menyedihkan juga bagi kami dan tentunya kami ini adalah salah satu ujian besar," ungkap Simon beberapa waktu lalu dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Senin (3/3/2025).
Simon mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus mega korupsi yang melibatkan anak perusahaanya ini.
"Kami sangat mengapresiasi penindakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina Persero menyangkut tata kelola minyak, impor mentah dan produk kilang 2018-2023," kata Simon.
Simon memastikan, Pertamina akan terus membantu menyelesaikan kasus apabila dibutuhkan data-data dan keterangan.
"Supaya proses ini dapat diproses dan berjalan sesuai ketentuan," jelas Simon.
Pada kesempatan ini juga, pihaknya berkomitmen atas penyelenggaraan kegiatan perusahaan dalam prinsip good corporate governance.
"Saya juga meyakini kejadian kemarin membuat resah masyarakat. Namun, komitmen kami di sini, kami bekerja keras menghadirkan produk dan kualitas dari BBM Pertamina yang tentunya sudah sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas," tegas Simon.
Kasus Pertamina
Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.
Namun, angka ini diperkirakan masih jauh lebih besar mengingat skandal ini terjadi sejak 2018 hingga 2023.
Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi ini.
Adapun perannya adalah Riva Siahaan bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono, memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka Agus untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
Adapun DW atau Dimas Werhaspati adalah Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Sementara, GRJ atau Gading Ramadhan Joedoe selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (RON 92).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.