Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Update Kasus Firli Bahuri, Jaksa Masih Tunggu Pengembalian Berkas Dari Penyidik Polda Metro Jaya
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
FIRLI BAHURI - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Firli Bahuri.
"Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada," ujar dia.
"Perkara yang disangkakan kepada pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.