Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Update Kasus Firli Bahuri, Jaksa Masih Tunggu Pengembalian Berkas Dari Penyidik Polda Metro Jaya
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
"Iya betul (masih menunggu, red)," ucapnya.
Syahron tidak menjelaskan lebih detail terkait berkas apa yang saat ini sedang disempurnakan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Jaksa telah memberikan petunjuk P-19 berkaitan perkara Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Diduga Ikut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Bakal Ikut Diperiksa KPK?
Tribunnews.com telah mengonfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya perihal kelanjutan berkas perkara yang diminta jaksa.
Namun, hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian belum merespons.
Diambil Alih
Kortas Tipidkor Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Hal ini setelah kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga kini belum terdengar lagi perkembangannya.
“Dimungkinkan, bisa ditarik,” kata Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: Sosok Dua Penyidik KPK yang Bongkar Dugaan Keterlibatan Firli Bahuri dalam Perkara Hasto Kristiyanto
Meski begitu, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.
“Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir,” kata dia.
“Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” tambahnya.
Dia pun meyakini jika kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas. Hal ini karena secara kualitas, penyidik dianggap mampu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerasan itu.
“Secara kualitas begitu ya, saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat, alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.