Uchok Sky Nilai Penetapan Tersangka Sekjen DPR Terkait Kasus Renovasi Rumah Jabatan Sudah Tepat
Uchok Sky, pengamat dari Central Budget Analysis, menilai langkah KPK untuk menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka adalah langkah yang tepat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait renovasi rumah jabatan anggota DPR.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh KPK beberapa hari lalu dan menjadi sorotan publik.
Uchok Sky, pengamat dari Central Budget Analysis (CBA), menilai langkah KPK untuk menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka adalah langkah yang tepat.
"KPK telah memberikan kepastian mengenai siapa saja aktor yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Sekjen DPR," ungkap Uchok, Selasa, 11 Maret 2023.
Uchok juga menambahkan bahwa kasus korupsi renovasi rumah jabatan anggota DPR ini bisa jadi merupakan pintu masuk untuk mengungkap berbagai proyek lain di lingkungan Kesekjenan DPR yang berpotensi dikorupsi.
"KPK harus menyelidiki secara mendalam seluruh pengadaan yang ada di Senayan. Kami menduga masih ada anggaran kegiatan lain yang terkesan tidak merugikan negara, tetapi sebenarnya terdapat bagi-bagi di dalamnya," tegasnya.
Kasus Sekjen DPR
Seperti diketahui, Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Indra, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.
Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.
Diketahui, Indra Iskandar cs telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Namun, hingga kini KPK belum menahan Indra Iskandar karena masih menunggu hasil total kerugian dari BPKP.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pegiat antikorupsi, diharapkan dapat membuka tabir lebih banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat di DPR RI.
Baca juga: Siap-siap, Sekjen DPR Indra Iskandar Ditahan KPK Begitu BPKP Rampung Hitung Kerugian Negara
KPK diharapkan terus melakukan penyelidikan untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah praktik korupsi lebih lanjut.
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.