Jumat, 3 Oktober 2025

Presiden Prabowo: Gaji ke-13 ASN, PPPK dan TNI-Polri Cair Juni 2025 di Awal Libur Sekolah

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, gaji ke-13 bagi para ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada Juni 2025 di awal tahun ajaran baru sekolah.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Taufik Ismail
GAJI KE-13 - Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, gaji ke-13 bagi para ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada Juni 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, gaji ke-13 bagi para ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada Juni 2025.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” ungkap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut Prabowo menjelaskan, ia telah telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur perihal kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. 

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh para ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh 100 persen.

Untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 serta THR mereka akan diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Kemudian, bagi pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan. 

Kebijakan yang telah ditetapkan ini diharapkan Prabowo dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025, Cek Komponen THR

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Saya juga ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” pungkas Presiden.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved