Kasus Impor Gula
Kuasa Hukum Klaim Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Tak Bermasalah dan Untungkan Masyarakat
Zaid menuturkan pada periode 2015-2016 ketika Tom menjabat sebagai Mendag, pasokan gula konsumsi secara nasional tak sebanding dengan angka permintaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan impor gula yang dilakukan eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diklaim bukan sebuah masalah dan dianggap menguntungkan masyarakat.
Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyikapi perkara yang tengah menjerat kliennya itu hingga duduk di kursi persidangan.
Baca juga: Ekspresi Anies Baswedan Saat Simak Eksepsi Tom Lembong di Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula
Terkait pernyataan itu Zaid beralasan, sejak 1995 Indonesia dinilainya tidak pernah mengalami surplus gula.
Sehingga menurut dia pemerintah seharusnya mengambil langkah dengan memenuhi gula konsumsi di pasar salah satunya menyalakan keran impor.
Baca juga: Sambil Kunyah Permen Karet, Staf Kejagung Berseragam Biru Halangi Tom Lembong Bicara ke Awak Media
"Pertama sejak 1995, silahkan di cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di cek keterangan itu sudah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di sidang praperadilan oleh ahli pangan dan pertanian, Prof Dwi Andreas,” ujar Zaid kepada wartawan Senin (10/3/2025).
Lebih jauh Zaid menuturkan, pada periode 2015-2016 ketika Tom menjabat sebagai Mendag, pasokan gula konsumsi secara nasional tak sebanding dengan angka permintaan masyarakat yang tinggi.
Hal ini kata dia diperkeruh dengan ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Alhasil menurut dia akibat keadaan tersebut menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tidak langka.
"Ada data BPS-nya itu silahkan di cek langsung aja, kita pernah membuktikan itu di sidang praperadilan karena hasil atau kemampuan Indonesia dalam memproduksi gula kristal putih itu tidak sebanding dengan kebutuhannya,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Tom yang saat itu belum begitu lama ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mengisi posisi Mendag pun harus putar otak dengan menerbitkan izin impor raw sugar.
"Kebijakan tersebut semata-mata memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stok. Termasuk strategi mengendalikan harga gula di pasar agar tidak semakin melonjak naik," ucapnya.
Baca juga: Eksepsi Tom Lembong Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Singgung Rekayasa Hingga Minta Bebas
Selain itu kata Zaid, kebijakan impor gula mentah yang diambil Tom juga untuk menekan harga dalam negeri yang kala itu merangkak naik.
Pasalnya menurut dia, alasan kliennya melakukan impor gula mentah lantaran faktor harga yang lebih murah jika sudah dijual ke pasaran ketimbang melakukan impor gula jadi.
“Kalau kita mengimpor bahan jadi, pasti harga jual ke masyarakat jauh lebih tinggi untuk itulah diambil kebijakan mengimpor bahan mentah untuk diolah menjadi GKP,” pungkasnya.
Adapun dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong ini sudah memasuki tahap persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025) lalu itu, Tom didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 orang lain dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah
Manis Makmur (BMM)
-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Eksepsi usai Didakwa Korupsi Impor Gula, Minta Dibebaskan dari Tahanan
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," ucap Jaksa
Tom diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.