Komnas Perempuan: Jakarta Jadi Kota dengan Laporan Kekerasan Berbasis Gender Tertinggi di Indonesia
Komnas Perempuan mengungkapkan adanya peningkatan jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan yang tercatat dalam Catatan Tahunan 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, mengungkapkan adanya peningkatan jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2024.
“Kasus yang tercatat mencapai 330.097, meningkat 14.17 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 289.111 kasus,” jelas Alimatul Qibtiyah di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Berdasarkan data umum, jumlah pengaduan yang diterima langsung oleh Komnas Perempuan sedikit mengalami penurunan sebesar 4,48 persen dengan total 4.178 kasus atau rata-rata 16 pengaduan per hari dibanding tahun sebelumnya dengan total kasus 4.374 kasus.
Sementara itu, di Tahun 2024, Komnas Perempuan telah menerbitkan 573 Surat Rujukan kasus, 9 Rujukan Ulang, serta 235 Surat Penyikapan.
Surat penyikapan tersebut terdiri atas 155 surat klarifikasi, 36 surat rekomendasi, dan 29 surat pemantauan.
Baca juga: Wamen PPPA Ungkap Sejumlah Faktor Terjadinya Kasus Pelecehan dan Kekerasan terhadap Perempuan
Komisioner Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menyoroti tren kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah negara.
“Tahun ini terdapat 95 kasus kekerasan berbasis gender di ranah negara, dengan DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 23 kasus, disusul oleh Jawa Barat dan Sumatera Utara,” katanya.
Hal lain yang disoroti adalah tantangan yang dihadapi perempuan dalam dunia politik.
Baca juga: Aparat Penegak Hukum Harus Mampu Atasi Maraknya Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
“Budaya patriarki dan diskriminasi berbasis gender masih menjadi hambatan bagi perempuan dalam politik. Mereka rentan menghadapi ancaman, intimidasi, serta kekerasan selama kontestasi politik,” jelas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy.
Ia menegaskan, diperlukan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan partisipasi politik perempuan yang lebih aman dan setara.
Dalam sesi kesimpulan dan rekomendasi CATAHU 2024, menyoroti tingginya angka kekerasan seksual meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan dua tahun lalu.
Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan tiga peraturan pelaksana UU TPKS dan meminta DPR RI serta Presiden RI untuk mendukung Komnas Perempuan dalam pengembangan sinergi data base kekerasan terhadap perempuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.