Kamis, 2 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Ekspresi Anak Ilyas Abdurrahman saat Mendengar Oknum TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

Saat Oditur Militer membacakan tuntutan tersebut, Wajah Agam Syahputra dan Rizky Agam Syahputra tak ada senyum. 

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TUNTUTAN - Dua anak bos rental, Ilyas Abdurahman setelah saksikan sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Keduanya tampak kompak menggunakan baju berwarna hijau bertuliskan Asosiasi Rental Mobil Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang tuntutan kasus penembakan hingga tewas bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Senin, (10/3/2025). 

Di ruang persidangan Garuda Utama, anak korban Ilyas Abdurahman yakni Agam Syahputra dan Rizky Agam Syahputra turut menyaksikan sidang tuntutan ini. 

Baca juga: 3 Oknum TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bayar Restitusi ke Keluarga Korban

Pantauan Tribunnews.com Agam dan Rizky tampak seksama mendengar tuntutan untuk terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. 

Ketiganya dituntut Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Dimulai, Keterangan Semua Saksi Dibacakan Oditur Militer

Terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana 4 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL

Sementara itu Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

Keduanya dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL

Saat Oditur Militer membacakan tuntutan tersebut, Wajah Agam Syahputra dan Rizky Agam Syahputra tak ada senyum. 

Rizky Agam Syahputra bahkan tampak tertunduk saat mendengar tuntutan tersebut. 

Ditemui setelah persidangan keduanya kompak untuk menunggu sidang vonis di akhir persidangan. 

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental Dimulai, Keterangan Semua Saksi Dibacakan Oditur Militer

"Tuntutan dari Ouditur Militer seumur hidup. Kami mengapresiasi untuk tuntutan itu. Kami dari pihak korban menunggu putusan akhir dari hakim," kata Rizky Agam Syahputra kepada awak media.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved