Lebaran 2025
Cara Hitung THR Pegawai Swasta dan BUMN, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Pencairan THR pegawai swasta dan BUMN di tahun ini akan diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran, tepatnya pada tanggal tanggal 24-25 Maret
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Rumusnya adalah: (masa kerja / 12 bulan) x gaji satu bulan.
Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000.
Maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000.
(Tribunnews.com/Namira)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.