Jumat, 3 Oktober 2025

Lebaran 2025

Cara Hitung THR Pegawai Swasta dan BUMN,  Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Pencairan THR pegawai swasta dan BUMN di tahun ini akan diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran, tepatnya pada tanggal tanggal 24-25 Maret

Canva/Tribunnews.com
LEBARAN - Grafis tentang THR yang dibuat di Canva Premium pada Minggu (2/3/2025). Pencairan THR pegawai swasta dan BUMN di tahun ini akan diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran, tepatnya pada tanggal 24-25 Maret 

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. 

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Rumusnya adalah: (masa kerja / 12 bulan) x gaji satu bulan.

Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000.

Maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000.

(Tribunnews.com/Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved