Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
VIDEO Kasus Hasto Masuki Babak Baru: Sidang Perdana Digelar 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa
KPK mengerahkan 12 jaksa untuk menangani sidang ini, termasuk nama-nama seperti Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Greafik Loser
Suap yang melibatkan Hasto, Donny, Harun Masiku, dan beberapa pihak lainnya diduga mencapai Rp600 juta, yang disalurkan kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
Sementara itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.
Bahkan, saat upaya penangkapan Harun Masiku, ia disebut-sebut memerintahkan penjaga rumahnya untuk menghubungi Harun agar melarikan diri dan menghancurkan barang bukti, termasuk merendam ponselnya.
Menariknya, KPK mengerahkan 12 jaksa untuk menangani sidang ini, termasuk nama-nama seperti Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Greafik Loserte.
Kehadiran belasan jaksa ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan tokoh penting PDIP tersebut.
Praperadilan Jilid II: Hasto vs KPK
Di sisi lain, Hasto juga masih berjuang melalui jalur praperadilan. Setelah upaya pertamanya tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia kembali mengajukan gugatan praperadilan jilid II melawan KPK.
Sidang perdana permohonan praperadilan Hasto seharusnya digelar pada 3 Maret 2025 lalu.
Namun sidang ditunda karena pihak KPK menyatakan belum siap dengan berkas yang akan disampaikan di persidangan.
Kemudian sidang praperadilan akan berlangsung dalam dua sesi:
- 10 Maret 2025: Praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap PAW Harun Masiku.
- 14 Maret 2025: Praperadilan terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.
Namun, KPK menegaskan proses praperadilan tidak menghambat jalannya penyidikan.
KPK melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto kepada jaksa pada Jumat (7/3/2025).
Lembaga antirasuah itu menepis jika ada anggapan yang menyebut pihaknya terlalu terburu-buru melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara Hasto.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kemudian menyinggung ihwal proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.
Jubir berlatar belakang penyidik ini lalu bilang bahwa KPK bisa saja melakukan pelimpahan pada saat Hasto mengajukan praperadilan untuk yang pertama kali.
Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan menandakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus Hasto sudah usai. JPU berpandangan berkas perkara sudah lengkap (P-21).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.