Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
VIDEO Kasus Hasto Masuki Babak Baru: Sidang Perdana Digelar 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa
KPK mengerahkan 12 jaksa untuk menangani sidang ini, termasuk nama-nama seperti Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Greafik Loser
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan hukum Sekjen artai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), , Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, Hasto akhirnya akan segera menjalani persidangan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengonfirmasi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
Berkas perkara Hasto telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (7/3/2025).
Menariknya, tumpukan dokumen perkara ini begitu tebal hingga harus diangkut menggunakan troli oleh tim kuasa hukum Hasto.
KPK sebelumnya telah menuntaskan proses pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti terkait Hasto ke pihak jaksa penuntut KPK pada Kamis, 6 Maret 2025.
Proses ini berjalan cepat, dengan hanya memerlukan waktu sehari setelah berkas diterima dari penyidik.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002, JPU diberikan waktu maksimal 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke pengadilan sejak berkas diterima.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pun telah mengonfirmasi sidang perdana Hasto dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Jumat (14/3/2025) pukul 09:20 WIB.
Sidang akan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali dan diperkirakan bakal menyedot perhatian publik.
Dua Berkas Perkara dan 12 Jaksa
Kasus Hasto tidak berdiri sendiri. Ada dua berkas perkara yang disidangkan:
Dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 untuk mantan caleg PDIP, Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.
Dalam perkara suap PAW, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan.
Kasus ini berkaitan dengan usaha untuk mengangkat Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron, sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.