Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

VIDEO Kasus Hasto Masuki Babak Baru: Sidang Perdana Digelar 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa

KPK mengerahkan 12 jaksa untuk menangani sidang ini, termasuk nama-nama seperti Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Greafik Loser

|

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan hukum Sekjen artai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), , Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, Hasto akhirnya akan segera menjalani persidangan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengonfirmasi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.

Berkas perkara Hasto telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (7/3/2025).

Menariknya, tumpukan dokumen perkara ini begitu tebal hingga harus diangkut menggunakan troli oleh tim kuasa hukum Hasto.

KPK sebelumnya telah menuntaskan proses pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti terkait Hasto ke pihak jaksa penuntut KPK pada Kamis, 6 Maret 2025.

Proses ini berjalan cepat, dengan hanya memerlukan waktu sehari setelah berkas diterima dari penyidik.

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002, JPU diberikan waktu maksimal 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke pengadilan sejak berkas diterima.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pun telah mengonfirmasi sidang perdana Hasto dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Jumat (14/3/2025) pukul 09:20 WIB.

Sidang akan berlangsung di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali dan diperkirakan bakal menyedot perhatian publik.

Dua Berkas Perkara dan 12 Jaksa 

Kasus Hasto tidak berdiri sendiri. Ada dua berkas perkara yang disidangkan:

Dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 untuk mantan caleg PDIP, Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.

Dalam perkara suap PAW, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan.

Kasus ini berkaitan dengan usaha untuk mengangkat Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini menjadi buron, sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Suap yang melibatkan Hasto, Donny, Harun Masiku, dan beberapa pihak lainnya diduga mencapai Rp600 juta, yang disalurkan kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.

Sementara itu, dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Bahkan, saat upaya penangkapan Harun Masiku, ia disebut-sebut memerintahkan penjaga rumahnya untuk menghubungi Harun agar melarikan diri dan menghancurkan barang bukti, termasuk merendam ponselnya.

Menariknya, KPK mengerahkan 12 jaksa untuk menangani sidang ini, termasuk nama-nama seperti Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Greafik Loserte.

Kehadiran belasan jaksa ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan tokoh penting PDIP tersebut.

Praperadilan Jilid II: Hasto vs KPK

Di sisi lain, Hasto juga masih berjuang melalui jalur praperadilan. Setelah upaya pertamanya tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia kembali mengajukan gugatan praperadilan jilid II melawan KPK.

Sidang perdana permohonan praperadilan Hasto seharusnya digelar pada 3 Maret 2025 lalu.

Namun sidang ditunda karena pihak KPK menyatakan belum siap dengan berkas yang akan disampaikan di persidangan.

Kemudian sidang praperadilan akan berlangsung dalam dua sesi:

  • 10 Maret 2025: Praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap PAW Harun Masiku.
  • 14 Maret 2025: Praperadilan terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.

Namun, KPK menegaskan proses praperadilan tidak menghambat jalannya penyidikan.

KPK melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto kepada jaksa pada Jumat (7/3/2025).

Lembaga antirasuah itu menepis jika ada anggapan yang menyebut pihaknya terlalu terburu-buru melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara Hasto.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kemudian menyinggung ihwal proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.

Jubir berlatar belakang penyidik ini lalu bilang bahwa KPK bisa saja melakukan pelimpahan pada saat Hasto mengajukan praperadilan untuk yang pertama kali.

Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan menandakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus Hasto sudah usai. JPU berpandangan berkas perkara sudah lengkap (P-21).(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved