Wakil Ketua MUI Desak Pembuktian Terbalik Hingga Perampasan Aset Berantas Koruptor Segera Diterapkan
Anwar Abbas menilai perlu adanya aturan pembuktian terbalik hingga perampasan aset untuk berantas korupsi di Indonesia.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menilai perlu adanya aturan pembuktian terbalik hingga perampasan aset untuk berantas korupsi di Indonesia.
Mulanya ia mengatakan pemerintah berupaya memberantas kemiskinan, memberi makan bergizi kepada anak-anak, menyediakan rumah murah hingga pelayanan kesehatan yang baik kepada rakyat.
Dimana untuk melaksanakan semua program tersebut jelas memerlukan dana yang besar.
Tetapi, lanjutnya ada sekelompok orang di negeri ini yang dengan rakus dan tamak menilap uang negara untuk memperkaya diri.
"Mereka dan kroni-kroninya sehingga akibatnya negara dirugikan tidak dalam bilangan jutaan dan milyaran tapi triliunan Rupiah. Lihat saja kasus yang terkait dengan Bank century, Sawit CPO, Garuda Indonesia, BTS Kominfo, Kemensos, PT Jiwasraya, PT Asabri, Duta Palma, BLBI, PT Timah, Pertamina dan lainnya," kata Anwar Abbas, Kamis (6/3/2025).
Ia mengatakan kalau dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut hampir setengah dari APBN tahun 2025.
"Ini sudah jelas-jelas merupakan tindakan kriminal yang luar biasa dahsyat dan jahatnya. Tetapi anehnya para pelakunya setelah ditangkap seperti tidak merasa takut sehingga mereka kita lihat masih bisa menebar senyum kepada siapapun," terangnya.
Menurutnya sikap tersebut sebagai tanda mereka para koruptor tidak merasa bersalah dan tidak pernah merasa menyesal atas perbuatannya.
"Untuk itu kalau kita ingin negeri ini selamat dari praktek korupsi maka pertama, berlakukan pembuktian terbalik dimana para terdakwa atau orang yang dicurigai telah melakukan praktek korupsi diminta untuk membuktikan sendiri asal muasal kekayaannya," terangnya.
Kedua, kata Anwar Abbas berlakukan hukuman mati terhadap para koruptor yang telah banyak merugikan negara tersebut.
"Ketiga buat dan tegakkan UU Perampasan Aset yang yang mengatur upaya paksa negara untuk mengambil alih aset hasil tindak pidana korupsi tersebut," ungkapnya.
Menurutnya jika tiga hal ini tidak bisa dibuat dan dilakukan maka yang namanya korupsi di negeri ini tidak akan pernah bisa diberantas.
Baca juga: IMM Dorong DPR & Pemerintah Percepat Pembahasan dan Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Padahal salah satu janji Prabowo adalah memberantas korupsi dan akan mengejar para koruptor tersebut meskipun sampai ke antartika dan ke padang pasir," tandasnya.
Gagal Dipasok BUMN, PPI Gandeng Swasta untuk Penuhi Stok Gula Nasional |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset Milik Raja Minyak Riza Chalid Hingga ke Luar Negeri |
![]() |
---|
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Rp 200 T di Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Potensi Pasti Ada |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.