RUU Perampasan Aset
IMM Dorong DPR & Pemerintah Percepat Pembahasan dan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Pemerintah dan DPR didesak mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah untuk segera menyahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut kami, undang-undang ini sangat krusial karena memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menyita aset yang diperoleh dari tindak pidana, khususnya korupsi. Ini juga langkah preventif yang sangat penting dalam memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya,” kata Riyan kepada wartawan Kamis (6/3/2025).
Riyan mengatakan, pengesahan UU tersebut tidak hanya penting untuk memperkuat penegakan hukum, tetapi juga akan membantu mengembalikan aset negara yang sebelumnya hilang akibat kejahatan ekonomi.
“Dari segi keadilan sosial, kami yakin UU Perampasan Aset akan menjadi alat yang efektif untuk melawan ketimpangan ekonomi yang semakin meluas akibat korupsi dan tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa IMM percaya Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat untuk menanggulangi korupsi dan mewujudkan keadilan sosial.
Sebab itu, Riyan yakin Presiden Prabowo akan mendorong pengesahan RUU ini menjadi prioritas dalam agenda pemerintah.
“Saya yakin Pak Prabowo sebagai Presiden memiliki komitmen yang kuat dalam memperjuangkan keadilan sosial dan pemberantasan korupsi. Karena itu, saya percaya beliau akan memastikan bahwa RUU ini menjadi salah satu prioritas utama untuk segera disahkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Hukum, dikatakan Supratman, terus bekerja sama dengan PPATK dan KPK, untuk mengoordinasikan terkait RUU ini.
"Tetapi sekali lagi semua UU itu keputusan politik. Sehingga Peramapadan Aset saat ini setiap saat pemerintah siap ajukan, tetapi sekali lagi butuh waktu yang cukup," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,
Supratman mengatakan waktu yang cukup tersebut digunakan untuk mengkosolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi di DPR.
"Bahkan, kami mengusulkan dibahas bersamaan nanti ya, tetapi sekali lagi bahwa komitmen pemerintah dan teman-teman bisa saksikan bagaimana upaya Pak Presiden Prabowo untuk menegaskan semua aparat penegak hukum maupun kepolisian, kejaksaan, KPK untuk menegakkan aturan-aturan terkait tindak pidana korupsi," tandasnya.
Baleg DPR Jelaskan Nasib RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, respons terkait dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal sikap pemerintah terhadap koruptor yang mau bertaubat dengan mengembalikan hasil korupsi ke negara.
RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
---|
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR |
---|
RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan, Hardjuno: Jangan Tunggu Rakyat Marah |
---|
Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.