VIDEO Walhi Laporkan 47 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Kejagung: Kerugian Negara Ditaksir Rp437 T
"Hari ini Walhi dari 17 provinsi melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang dan hutan di Indonesia."
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dari 17 provinsi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (7/3/2025) pagi.
Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, mengungkapkan pihaknya melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp437 triliun.
"Hari ini Walhi dari 17 provinsi melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang dan hutan di Indonesia."
"Dari perhitungan kami, potensi kerugian negara mencapai Rp437 triliun," ujar Zenzi kepada awak media di Gedung Kejagung.
Menurut Zenzi, kejahatan lingkungan yang mencakup sektor perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan tidak bisa hanya ditangani secara kasus per kasus.
Ia menegaskan ada kartel yang mengonsolidasikannya. Sehingga perlu tindakan yang lebih menyeluruh.
"Dan modus operandi kartel yang mengkonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini ke Kejagung," ungkapnya.
Walhi juga menyoroti ancaman besar terhadap lahan hutan di Indonesia. Dari tahun 2009 hingga sekarang, proses eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung.
"Dan yang kami laporkan pada hari ini itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah jalan," jelasnya.
Kejagung Akan Tindak Lanjuti
Menanggapi laporan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memastikan pihaknya akan memproses laporan Walhi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Setelah menerima laporan ini, kami akan meneruskannya ke bidang-bidang terkait dan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujar Harli.
Menurut Harli, bagaimana tindak lanjutnya akan ada mekanismenya.
Misalnya akan dilakukan perlahan, karena yang menjadi kewenangan Kejagung adalah tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan.
"Karena ada penyelidik lain yang terkait dengan kejahatan lingkungan juga. Tetapi jika itu nanti masalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka barangkali itu bisa ditindaklanjuti. Tentu akan ada proses sesuai SOP yang ada," kata Harli.
Harli juga menegaskan Kejagung akan mengikuti prosedur yang berlaku dan dalam waktu dekat segera menyampaikan laporan ini kepada bidang terkait untuk diproses lebih lanjut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.