Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Protes Kubu Hasto dan Pembelaan KPK soal Pelimpahan Perkara ke Penuntut Umum
KPK telah merampungkan penyidikan dua perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Jika kecurigaan itu benar, menurut Maqdir, telah terjadi bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum.
"Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum," kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
"Atau paling tidak kalau ini, dalam perkara ini kami selalu katakan bahwa demi mengesahkan kriminalisasi terhadap Hasto," tandasnya.
Menegaskan pernyataan Ronny, Maqdir mengatakan, Hasto menolak pelimpahan perkara tersebut karena memiliki hak untuk mengajukan tiga ahli ke KPK sehingga penyidik mestinya melakukan pemeriksaan.
Alih-alih ditanggapi, justru menurutnya hal itu diabaikan KPK.
"Karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Maqdir meminta KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan.
Pembelaan KPK
Menanggapi kecurigaan kubu Hasto, KPK mengatakan bahwa pelimpahan kemarin sudah sesuai timeline yang sudah direncanakan lembaga antirasuah itu.
"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (7/3/2025).
Tessa mengingatkan bahwa proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.
Menurut Tessa, jika proses yang dilakukan KPK merupakan akal-akalan agar kasus ini segera disidangkan dan gugatan praperadilan gugur, maka seharusnya hal itu dilakukan sejak gugatan praperadilan pertama.
"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," kata Tessa.
Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan menandakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus Hasto sudah usai.
JPU berpandangan berkas perkara sudah lengkap (P-21).
"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya, selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," tuturnya.
(Tribunnews.com/Milani/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.