Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Protes Kubu Hasto dan Pembelaan KPK soal Pelimpahan Perkara ke Penuntut Umum
KPK telah merampungkan penyidikan dua perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dua perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Dua perkara itu terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.
Untuk itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).
Tahap ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.
Tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Adapun perkara tersebut dilimpahkan pada saat gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan Hasto sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Kuasa Hukum Hasto Protes
Mendengar kabar pelimpahan itu, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, pun melayangkan protes kepada KPK.
Ronny mengatakan, tim kuasa hukum Hasto sedang mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan bagi kliennya.
"Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: KPK Garansi Hadir di Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto Meski Perkara Sudah Dilimpahkan
“Sesuai dengan KUHAP Pasal 65 bahwa tersangka maupun terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki hal yang khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya,” ucap Ronny.
Ronny berharap KPK patuh dan menghormati KUHAP sehingga bisa mengakomodasi permohonannya tersebut.
Kecurigaan Kubu Hasto
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, curiga bahwa pelimpahan perkara Hasto ini dilakukan agar menggugurkan gugatan praperadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.