Sritex Pailit
Legislator PDIP Minta Jangan Ada Janji Manis Soal Eks Buruh Sritex: Selesaikan Hak-hak Karyawan!
PDIP meminta Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada para mantan buruh PT Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Editor:
Hasanudin Aco
Seperti diketahui, Sritex tutup permanen mulai 1 Maret lalu karena pailit.
Bersama dengan itu, para pekerja juga sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat (28/2) kemarin.
Jumlah karyawan ter-PHK ini berasal dari pemangkasan yang dilakukan oleh PT. Bitratex Semarang, PT. Sritex Sukoharjo, PT. Primayudha Boyolali, dan PT. Sinar Pantja Djaja Semarang.
Para karyawan Sritex yang di-PHK itu disebut akan mendapatkan pesangon dan THR.
Mereka juga berhak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT (jaminan hari tua), dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP (jaminan kehilangan pekerjaan).
Pemerintah pun melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli lalu menyebut eks karyawan PT Sritex akan dipekerjakan kembali dua minggu ke depan.
Menurut Pemerintah, para korban PHK Sritex bisa bekerja kembali karena tim kurator akan menyewakan aset-aset Sritex kepada investor.
Meski begitu, pihak kurator menegaskan tidak pernah memberikan janji apapun terkait mempekerjakan kembali eks buruh Sritex dalam dua minggu.
Kurator bahkan menyebut hal itu adalah janji pejabat, bukan dari mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.