Sritex Pailit
Legislator PDIP Minta Jangan Ada Janji Manis Soal Eks Buruh Sritex: Selesaikan Hak-hak Karyawan!
PDIP meminta Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada para mantan buruh PT Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Edy Wuryanto meminta Pemerintah tak memberikan janji-janji manis kepada para mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia pun mendorong pihak kurator kepailitan menyelesaikan hak-hak karyawan kepada eks buruh Sritex.
Peringatan dari Edy Wuryanto disampaikan menyusul adanya janji-janji manis yang disampaikan pejabat di awal kasus Sritex pailit mencuat.
Namun nyatanya sebanyak 10 ribuan buruh akhirnya terkena PHK usai Sritex berhenti operasi per 1 Maret 2025 karena divonis pailit setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama,” kata Edy Wuryanto, Jumat (7/3/2025).
Hal yang sama juga sempat disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan perwakilan serikat pekerja PT Sritex beberapa hari lalu.
Eks buruh Sritex menuntut hak-hak mereka berupa pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) untuk segera dibayarkan usai terkena PHK massal imbas kepailitan raksasa tekstil tersebut.
Edy pun menegaskan pihak kurator harus memprioritaskan pemberian hak-hak karyawan Sritex yang di-PHK.
“Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR yang urgent. JKP, JHT, dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Edy menyatakan, penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK diatur dalam berbagai aturan. Mulai dari UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hingga UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa, jadi investor baru itu urusan nanti,” sebut Edy.
Anggota Komisi yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan itu memastikan DPR akan terus mengawal persoalan Sritex ini.
Edy juga mengingatkan agar pihak kurator yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses kepailitan dilakukan secara adil dan efisien tersebut harus bisa melindungi hak-hak karyawan Sritex yang terkena PHK.
“Ini diselesaikan dulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Sritex tutup permanen mulai 1 Maret lalu karena pailit.
Bersama dengan itu, para pekerja juga sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat (28/2) kemarin.
Jumlah karyawan ter-PHK ini berasal dari pemangkasan yang dilakukan oleh PT. Bitratex Semarang, PT. Sritex Sukoharjo, PT. Primayudha Boyolali, dan PT. Sinar Pantja Djaja Semarang.
Para karyawan Sritex yang di-PHK itu disebut akan mendapatkan pesangon dan THR.
Mereka juga berhak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT (jaminan hari tua), dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP (jaminan kehilangan pekerjaan).
Pemerintah pun melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli lalu menyebut eks karyawan PT Sritex akan dipekerjakan kembali dua minggu ke depan.
Menurut Pemerintah, para korban PHK Sritex bisa bekerja kembali karena tim kurator akan menyewakan aset-aset Sritex kepada investor.
Meski begitu, pihak kurator menegaskan tidak pernah memberikan janji apapun terkait mempekerjakan kembali eks buruh Sritex dalam dua minggu.
Kurator bahkan menyebut hal itu adalah janji pejabat, bukan dari mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.