Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Politis dan Berpotensi Melukai Hati Prajurit TNI
Kenaikan pangkat Mayor Teddy Politis dipandang politis oleh Imparsial.
Menurut dia tindakan itu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara.
Elit politik dan pimpinan TNI, kata Ardi, seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa.
Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara, lanjut dia, seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karier dan kenaikan pangkat.
"Elit politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi," kata Ardi.
"Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI, " sambungnya.
Panglima TNI Diminta Batalkan
Untuk itu, lanjut dia, Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.
Kedua, Imparsial juga mendesak Agus memastikan semua kenaikan pangkat dalam tubuh TNI didasarkan pada prestasi dan kinerja yang objektif, bukan atas dasar kedekatan politik atau kepentingan lain yang bertentangan dengan profesionalisme militer, serta menghormati aturan dalam UU TNI dengan tidak menempatkan prajurit aktif di posisi yang tidak diperbolehkan secara hukum, ungkapnya.
Ketiga, meningkatkan transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI agar publik dan internal TNI dapat melihat bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan yang berlaku, pungkas Ardi.
Penjelasan TNI AD
Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol Inf) pada Kamis (6/3/2025).
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.
Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul, ya, kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis, 6/3/2025.
Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan Perpres, secara administrasi juga semua sudah dipenuhi, lanjutnya.
Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin-674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis, 6/3/2025.
Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang, bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah, dikutip dari salinan surat beredar tersebut pada Kamis, 6/3/2025.
Pada bagian Dasar terdapat enam poin:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.