Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK
Mantan staf anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fithrat Irfan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
LAPORAN DUGAAN SUAP - Seorang mantan staf anggota DPD bernama Muhammad Fithrat Irfan kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (7/3/2025). Tujuan Irfan kembali ke KPK adalah memberikan data tambahan ihwal laporan yang sebelumnya dia adukan, yakni terkait adanya dugaan praktik suap dalam proses pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 bulan.
"Secara umum bila ada laporan yang masuk ke Direktorat PLPM maka apabila lengkap bukti permulaannya itu kurang lebih memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan. Untuk proses baik itu verifikasi, penelaahan, sampai dengan pengumpulan bahan keterangan atau yang jamak kita sebut pulbaket," kata Tessa dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.