Rabu, 1 Oktober 2025

Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK

Mantan staf anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fithrat Irfan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
LAPORAN DUGAAN SUAP - Seorang mantan staf anggota DPD bernama Muhammad Fithrat Irfan kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (7/3/2025). Tujuan Irfan kembali ke KPK adalah memberikan data tambahan ihwal laporan yang sebelumnya dia adukan, yakni terkait adanya dugaan praktik suap dalam proses pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. 

Dia menjelaskan, uang suap tersebut diberikan diduga untuk menukar dengan hak suara dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR itu.

Ia mengungkapkan uang suap yang diterima oleh anggota DPD tersebut beragam. 

Untuk pemilihan ketua DPD, per orang menerima uang suap sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Sementara untuk pemilihan wakil ketua MPR unsur DPD, uang suap yang diberikan untuk satu suara adalah 8 ribu dolar AS.

Dalam laporan itu, Irfan melaporkan mantan bosnya di DPD diduga menerima suap total 13 ribu dolar AS. Uang itu diduga berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan ketua DPD.

Sejumlah barang bukti juga telah dilampirkannya ke KPK pada beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dalam penerimaan suap oleh anggota DPD.

Barang bukti itu di antaranya foto uang dolar Amerika Serikat yang dikonversi ke rupiah, foto struk penukaran uang USD ke rupiah dari money changer, foto struk setoran ke rekening bank anggota DPD, dan beberapa bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp.

"[Proses transaksinya] door to door ke kamar-kamar hotel. Lokasinya di Ritz-Carlton Mega Kuningan," kata Irfan.

Belum ada keterangan yang disampaikan pihak DPD terkait laporan tersebut.

Terkait laporan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang memverifikasi aduan dimaksud.

"DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Dalam laporan yang masuk ke KPK, disebut bahwa 95 senator diduga terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI. Aliran uang disinyalir masuk ke kantong mereka.

Kata Setyo, KPK membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator tersebut.

"Iya nanti kan mengarah seperti itu [klarifikasi], yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas," katanya.

Setyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu. Kendati ditengarai melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Setyo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved